Mudik Lebaran 2021

158 Pos Sekat Jabar Kang Emil Setujui Larang Mudik Lokal

158 Pos Sekat Jabar Kang Emil Setujui Larang Mudik Lokal

Honda Bandung Centrum.com | Penyekatan 158 Pos Arungi Jabar Kang Emil Setujui Larangan Mudik Lokal,Ridwan Kamil sebagai Gubenur Jawa Barat menyatakan, ratusan pos penyekatan telah tersebar di Provinsi Jawa barat untuk mendukung kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai Kamis (6/5/2021) lalu hingga 17 Mei mendatang.

Info Mudik 2021
Photo : Honda Bandung Centrum ( jabar.inews.id )

158 Pos Sekat Jabar Kang Emil Setujui Larang Mudik Lokal

Total jumlah pos penyekatan di provinsi tersebar di 158 titik yang didukung oleh petugas gabungan untuk menghalau masyarakat yang nekat melakukan mudik Lebaran 2021,ujar Ridwan Kamil.

Baca Juga : 8 Pos Penyekatan Mudik di Kota Bandung

“Ada 158 titik penyekatan mudik dan jalan alternative termasuk jalan-jalan tikus juga sudah diatur sedemikian rupa oleh tim TNI dan Polri,” ujar Ridwan Kamil seusai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (5/5/2021) lalu.

Melalui upaya penyekatan, Gubernur yang akrab dengan sapaan Kang Emil berharap, masyarakat yang hendak memaksakan diri untuk melakukan mudik dapat ditekan jumlahnya. Dia juga menyebutkan, dalam kondisi normal, warga Jawa barat yang melakukan mudik bisa mencapai angka hingga 6 juta orang.

Baca Juga : Lokasi Pos Penyekatan Mudik di Kota Bandung Raya

“Yang biasanya Jawa Barat dalam waktu mudik bias mencpai 6 juta orang di situasi  normal, dan hal itu bisa kita minimalisir semaksimal mungkin karena masih ada teorinya 7 persen. Jadi, kalau 7 persen kali 6 juta orang dan angkanya ada sekitar 400.000-an,” katanya.

Kang Emil pun menitipkan pesan, agar para petugas dapat bersiaga dengan kurun waktu 24 jam untuk mengantisipasi pemudik yang mencoba memanfaatkan kelengahan para petugas.

Info Mudik 2021
Photo : Honda Bandung Centrum ( today.line.me )

“Saya titip ke Kapolda, ada perbincangan di medsos mereka curi-curi waktu, ketika petugas mungkin sedang istirahat. Makanya, dalam waktu 24 jam itu gantian dengan istilah dari Kapolri buddy sistem,” ujarnya.

Tapi tidak hanya itu, Kang Emil juga meminta aparatur kewilayahan mulai dari kepala desa, RT, dan RW untuk  menyiapkan ruang-ruang karantina yang berfungsi untuk mengantisipasi masyarakat yang mudik.

Kang Emil mengatakan, pihaknya telah sependapat dengan Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo yang meminta agar mudik lokal juga dilarang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau saya sependapat dengan Pak Doni Monardo bahwa aglomerasi pergerakan masih boleh, tapi tidak mudik, begitu kira-kira,” ucapnya.

Menurut Kang Emil, bahwa mudik lokal maupun mudik lainnya sifatnya sama. Sehingga, dia sepakat agar mudik lokal juga dilarang karena berpotensi menyebarkan Covid-19.

“Karena sama saja, mau lokal atau tidak lokal yang namanya mudik ada orang yang telah biasa hidupa di kota lain atau daerah lain yakni merantau bertemu dengan orang tuanya walaupun jaraknya mungkin tidak 150 kilometer mungkin hanya 30 (kilometer). Sama saja,” katanya.

“Jadi, sependapat dengan Pak Doni Monardo bahwa tidak akan ada mudik lokal, tapi pergerakan di aglomerasi masih dibolehkan,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Call Now
whatsApp